Mulai sejak bulan April 2013, kepolisian mengelouarkan STNK sementara. Ketentuan ini berlaku maksimal 6 bulan sejak dikeluarkan. Seperti apa STNK sementara ini.?
Biasanya ketika kita membayar pajak tahunan, ada 2 lembar kertas, yang satu STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLL. Nah untuk STNK sementara yang baru ini hanya terlampir SKPD baru (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan di balik SKPD tersebut hanya terdapat cap resmi kepolisian berikut tanggal pembuatan STNK.
Untuk diketahui, kepolisian hanya mengeluarkan STNK sementara bagi pemilik kendaraan yang memperpanjang pajak kendaraan bermotor 5 tahun, sementara bagi pemilik kendaraan yang memperpanjang pajak kendaraan bermotor 1 tahun tetap mendapat STNK plus SKPD baru.
Kalo perpanjang pajak 5 tahun plat nomor kendaraan dapat, tapi kalo STNK-nya menyusul. Ini berlaku selama 6 bulan. Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian terpaksa mengeluarkan STNK sementara karena kertas material STNK dan BPKB kosong. Korps Lantas (Korlantas) Polri menjelaskan terkait permasalahan tersebut karena ada masalah.
Hal ini semata-mata karena pertama untuk kehati-hatian, jadi kita tahu bersama bahwa pada peristiwa lalu ada masalah. Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten.